January 2014 - BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

MASA BERLAKU KEPESERTAAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Saturday, January 18, 2014

Masa berlaku kepesertaan JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / bpjs adalah :
  1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional berlaku selama yang bersangkutan membayar iuran sesuai dengan kelompok peserta.
  2. Status kepesertaan akan hilang bila peserta tidak membayar iuran atau meninggal dunia
  3. Ketentuan lebih lanjut terhadap hal tersebut diatas akan diatur oleh peraturan BPJS.

HAK DAN KWAJIBAN PESERTA JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Friday, January 17, 2014

Adapun Hak dan Kwajiban peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah :
  1. Setiap peserta yang telah mendaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan : Identitas peserta, Manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berkwajiban untuk membayar iuran dan melaporkan data kepesertaanya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukan identitas peserta pada saat pindah domisili dan atau pindah kerja.

TAHABAN KEPESERTAAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Thursday, January 16, 2014

Tahab pertama JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) di mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
  1. PBI jaminan kesehatan
  2. Anggota TNI / Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
  3. Anggota polri / Pegawai negeri sipil di lingkungan polri dan keluarganya
  4. Peserta ASKES dan anggota keluarganya.
  5. Peserta Jamsostek dan anggota keluarganya.
Tahab kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan paling lambat tahun 2019.

MEKANISME PENGADUAN BPJS

Wednesday, January 15, 2014

Mekanisme pengaduan BPJS:
  1. Peserta dapat mengajukan pengaduan kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dan atau BPJS Kesehatan.
  2. Peserta dan atau Fasilitas kesehatan tidak puas atas pelayanan BPJS kesehatan dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri Kesehatan.
  3. Penyampaian pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PRINSIP PENANGANAN KELUHAN BPJS

Prinsip Penanganan Keluhan BPJS :
  • Obyektif
  • Responsif (cepat dan Akurat)
  • Efektif dan efisien, Akuntabel
  • Koordinatif,
  • Transparan

PENANGANAN KELUHAN BPJS

Penanganan Keluhan BPJS:
  • Keluhan adalah ungkapan ketidakpuasan dari pemangku kepentingan (peserta, faskes, BPJS, asosiasi faskes) terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Penanganan keluhan adalah suatu upaya atau proses untuk mengetahui suatu permasalahan dengan jelas, menilai, mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Hotline service di nomor 500-400

PENGAWASAN BPJS

Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.

Pengawasan internal oleh organ BPJS:
  1. Dewan pengawas; dan
  2. Satuan pengawas internal
Pengawasan eksternal :
  1. DJSN; dan
  2. Lembaga pengawas independen

LEMBAGA PENYELENGGARA JKN

Lembaga Penyelenggara JKN:
  1. Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  2. BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
  3. Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 1 (satu) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang Masyarakat, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat.
  4. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

PELAYANAN YANG TIDAK DI JAMIN JKN / BPJS

Pelayanan yang tidak dijamin JKN / BPJS:
  1. Tidak sesuai prosedur.
  2. Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS
  3. Pelayanan bertujuan kosmetik,
  4. General check up, pengobatan alternatif,
  5. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi,
  6. Pelayanan Kes Pada Saat Bencana ; dan
  7. Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa DiriSendiri/ Bunuh Diri/Narkoba

MANFAAT JAMINAN KESEHATAN JKN / BPJS

Manfaat Jaminan Kesehatan:
  • Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas 2 jenis yaitu Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.
  • Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
  • Manfaat medis bersifat pelayanan perorangan: promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif
    termasuk BMHP dan obat sesuai kebutuhan medis.
  •  Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

SIAPA PENYELENGGARA PELAYANAN BPJS ?

Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui kredensialing.

KOMPENSASI PELAYANAN BPJS

Bila di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi dapat berupa: penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.

PROSEDUR PELAYANAN BPJS

Prosedur pelayanan BPJS:
  • Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
  • Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

JENIS PELAYANAN BPJS

Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas 2 jenis yaitu manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

PERTANGGUNG JAWABAN BPJS KESEHATAN

Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan :
BPJS Kesehatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
  • Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
  • Periode laporan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

IUR BIAYA BPJS

Manfaat tambahan dalam Jaminan Kesehatan Nasional adalah manfaat non medis berupa akomodasi. Misalnya: Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat  meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN BPJS

Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan adalah :
  • BPJS Kesehatan membayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi.
  • Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayaran cara INA CBG’s. (sistem paket).
  • Jika disuatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi , BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.
Cara pembayaran Fasilitas Kesehatan (2):
  • Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya, yang ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan dibayar oleh BPJS Kesehatan setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut. Peserta tidak diperkenankan dipungut biaya apapun terhadap pelayanan tersebut.
  • BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.
Cara pembayaran Fasilitas Kesehatan (3):
  • Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri
  • Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran, Menteri memutuskan besaran pembayaran atas program JK yang diberikan
  • Asosiasi fasilitias kesehatan ditetapkan oleh Menteri

PEMBIAYAAN JKN / BPJS

Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan ( Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan)
  • bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
  • bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan pesertabukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Besarnya iuran jaminan kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Setiap peserta wajib membayar iuran yg besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah & PBI).

APA YANG DI MAGSUD KEPESERTAAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS ?


 Di dalam Undang - undang SJSN diamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya dibayari pemerintah.

Beberapa pengertian:
  • Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  • Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri

Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pekerja Penerima Upah terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
  6. pegawai swasta; dan
  7. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah

Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
  1. Istri atau suami yang sah dari Peserta; dan
  2. anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:
  • tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
  • belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.

Pekerja Bukan Penerima Upah terdiri atas:
  1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
  2. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.

Bukan Pekerja terdiri atas:
  • investor
  • Pemberi Kerja
  • penerima pensiun
  • Veteran
  • Perintis Kemerdekaan; dan
  • bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran
Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

APA PERBEDAAN ASURANSI SOSIAL DENGAN ASURANSI KOMERSIAL

Perbedaan asuransi Sosial dengan asuransi komersial dapat dilihat dari 3 sisi, yaitu:
  1. Kepesertaan - asuransi sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk, sedangan asuransi komersial bersifat sukarela.
  2. Asuransi sosial bersifat nirlaba atau tidak berorientasi mencari keuntungan (not for profit), sedangkan asuransi komersial berorientasi mencari keuntungan (for profit).
  3. Asuransi sosial manfaatnya komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan kebutuhan medis, sedangkan asuransi komersial manfaatnya terbatas sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Prinsip kegotong royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong- royong dari peserta
yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia.

Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi kepentingan sebesar-besarnya peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan untuk kepentingan peserta.

Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.

Prinsip portabilitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. 

Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN SOSIAL

Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial  adalah : Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

APA KEUNTUNGAN IKUT JKN ?

Berikut beberapa keuntungan ikut JKN atau Asurasi Kesehatan Sosial:
  • Kenaikan Biaya kesehatan dapat ditekan
  • Biaya dan Mutu Yankes dapat dikendalikan
  • Kepesertaannya bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
  • Pembayaran dengan sistem prospektif
  • Adanya kepastian pembiayaan yankes berkelanjutan
  • Manfaat Yankes komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif)
  • Portabilitas nasional: peserta tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah tempat tinggal atau tempat bekerja dalam wilayah NKRI.

BERAPA PENTINGKAH IKUT JAMINAN KESEHATAN ?

Setiap saat kita sangat berpotensi mengalami risiko antara lain: dapat terjadi sakit berat, menjadi tua dan pensiun, tidak ada pendapatan-masa hidup bisa panjang. Sementara dukungan anak/keluarga lain tidak selalu ada dan tidak selalu cukup.

Pada umumnya masyarakat indonesia masih berpikir praktis dan jangka pendek sehingga belum ada budaya menabung untuk dapat menanggulangi apabila ada musibah sakit.

Masyarakat kita umumnya belum insurance minded terutama dalam asuransi kesehatan. Hal ini mungkin premi asuransi yang ada (komersial) mahal atau memang belum paham manfaat asuransi.

Dengan demikian untuk menjamin agar semua risiko tersebut dapat teratasi tanpa adanya hambatan financial maka Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat nasional, wajib, nirlaba, gotong royong,
ekuitas, dll merupakan jalan keluar untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan kita.

Jika ada sanak-famili, tetangga, lingkungan anda yang terkena serangan jantung/perlu masuk ICU/Rumah Sakit:

  • Berapa Rupiah harus ia siapkan? 
  • Apakah ia punya dana tunai? 
  • Apakah keluarga lain siap membantu? 
  • Apakah majikan menanggung semua? 
  • Apa yang harus kita perbuat?
Jika biaya perawatan mencapai Rp 50 juta, berapa banyak dari saudara, jika tidak dijamin Askes, yang sanggup bayar ketika hal itu terjadi? Bila kita semua sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka beberapa pertanyaan yang sering timbul akan dapat terjawab sehingga hambatan financial untuk pembiayaan kesehatannya sudah teratasi.

Bila seseorang cukup kaya sehingga ia mampu membayar biaya operasi sebesar Rp. 50 juta dengan fee for services. Namun dengan membayar sebesar itu apakah sudah bisa menjawab beberapa pertanyaan, apakah tindakan operasi tersebut memang diperlukan? apakah biaya sebesar itu sudah wajar? Apakah dokter sudah menjelaskan sebelumnya ada alternatif lain selain operasi? Bagi si pasien sendiri, apakah dia membayar dengan senang hati? Sementara kualitas pelayanan di rumah sakit itu sendiri masih perlu dipertanyakan. Tetapi karena risiko sakit sulit diprediksi (unpredictable), sementara pasien berada pada posisi lemah, informasi dari pemberi pelayanan juga tidak seimbang, harga tidak bisa ditawar sehingga mau tidak mau,suka atau tidak suka si pasien harus menerima demi kesembuhannya. Berbeda halnya ketika mobil kita rusak dan perlu biaya perbaikan sebesar Rp. 10 juta. Ketika kita tidak sanggup, kita dapat mencari alternatif lain dan menawar biaya yang lebih murah. Bila kita tidak mampu maka perbaikan mobil bisa kita tunda.

DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Yang menjadi dasar hukum JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional )  adalah :
  1. Undang - undang 1945 pasal 28 H
  2. Undang - undang 1945 pasal 34
  3. Atas dasar diterbitkanya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) .

APA SAJA FASILITAS KESEHATAN BPJS ?

Tuesday, January 14, 2014

Fasilitas kesehatan BPJS adalah : Fasilitas Kesehatan Pemerintah, Fasilitas Kesehatan TNI/Polri dan Fasilitas Kesehatan Swasta yang bekerjasama dengan BPJS.

BERAPA BESARNYA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PESERTA BPJS ?

Berikut rincian Berapa besarnya denda keterlambatan pembayaran peserta BPJS :
  1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
  2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertungga

BERAPA JUMLAH BESARAN IURAN PESERTA BJPS ( BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN ) ?


Berikut adalah jumlah besaran Iuran yang harus di bayarkan peserta BPJS :
  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. 
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta. 
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.  
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.  
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  • Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 
  • Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.  
  • Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.  
 
  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  1.  Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

APA MANFAAT JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) BPJS ( BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL ) ?

Adapun manfaat Jaminan Kesesatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan adalah : 

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pelayanan promotif dan preventif
3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

Rawat jalan, meliputi

  • Administrasi pelayanan 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis 
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai 
  • Pelayanan alat kesehatan implant 
  • Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis 
  • Rehabilitasi medis 
  • Pelayanan darah 
  • Peayanan kedokteran forensik 
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
Rawat Inap yang meliputi: 
  • Perawatan inap non intensif 
  • Perawatan inap di ruang intensif 
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
 

Archives