Prosedur pelayanan BPJS:
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
- Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.