November 2013 - BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

MANFAAT JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Monday, November 25, 2013


Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan

PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL


Peserta Jaminan Kesehatan  adalah setiap orang yang telah  membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iuran menjadi  peserta Jaminan Kesehatan.

Peserta meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) Jaminan Kesehatan
  •          Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang        tidak mampu 
  •         Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 2 & 3 )

 2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan

    Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan   orang tidak mampu yang terdiri dari;

a.Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya

b.Pekerja bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya

c.Bukan Pekerja dan anggota keluarganya ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 1 )

Pekerja Penerima Upah
a.Pegawai Negeri Sipil;

b.Anggota TNI;

c.Anggota Polri;

d.Pejabat Negara;

e.Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;

f.pegawai swasta; dan

g.Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah

Pekerja Bukan Penerima Upah

a.Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan

b.Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. 
( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2 & 3 )
Bukan Pekerja
  a.Investor;  
  b.Pemberi Kerja; 
  c.Penerima pensiun; 
  d.Veteran; 
  e.Perintis Kemerdekaan; dan bukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e  yang mampu membayar iuran  
Penerima Pensiun
   a.PNS yang berhenti dengan hak pensiun  
   b.Anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun. 
   c.Pejabat Negara yang benhenti dengan hak pensiun 
   d.Penerima pensiun selain huruf a, b, dan c dan 
  e.Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun   
Warga negara asing yang bekerja di indonesia paling singkat 6 bulan

Jaminan Kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan Perundang - undangan sendiri. ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2, 3 , 6 & 7 ) 

Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:

a.istri atau suami yang sah dari Peserta; dan

b.anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:

1.tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan

2.belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga   mengikutsertakan anggota keluarga yang lain   ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 5 ay 1 & 2 )
 

PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN )

Prinsip Asuransi Sosial meliputi :
  1. kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah
  2. nirlaba 
  3. keterbukaan 
  4. kehati-hatian 
  5. kepesertaan yang bersifat wajib 
  6. akuntabilitas 
  7. portabilitas 
  8. dana amanat 
  9. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta

PENGERTIAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan  yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.


DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Adapun dasar hukum dari JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah :

  1. UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3) 
  2. UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2)
  3. Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 
  4. Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 
  5. PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) 
  6. Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan 
  7. Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS

MANFAAT JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Monday, November 18, 2013

Manfaat JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) mencakup pelayanan promotif, Preventif, Kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Adapun manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan :
  1. Penyuluhan kesehatan, meliputu paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor resiko penyakit dan perilaku hidup bersih sehat.
  2. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin ( BCG ), Difteri Pertusis Tetanus dan hepatitis -B ( DPT-HB ), Polio dan campak.
  3. Keluarga berencana, meliputi Konseling, Kontrasepsi dasar, Vasektomi dan Tubektomi.
  4. Skiring kesehatan, diberikan secara selektif yang di tujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari resiko penyakit tertentu.
Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh pemerintah dan atau Pemerintah daerah.

PRINSIP - PRINSIP JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) memiliki prinsip - prinsip sebagai berikut :
1. Kegotong royongan
Gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu, peserta beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan peserta sehat membantu yang sakit.

2. Nirlaba
Pengelolaan tidak di magsudkan mencari laba ( nirlaba ) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS kesehatan ), akan tetapi untuk memenuhi kepentingan peserta.  

3. Keterbukaan, Kehati-hatian, Akuntabilitas, Efisiensi, dan evektivitas
Prinsip - prinsip managemen ini di terapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
4. Portabilitas
Memberikan  jaminan kesehatan yang berkelanjutan sekalipun peserta berpindah atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
5. Kepesertaan bersifat wajib
Seluruh rakyat Indonesia WAJIB menjadi peserta sehingga dapat terlindungi dan terjadi solidaritas antara penduduk dan antar daerah. 
6. Dana amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada BPJS Kesehatan untuk dikelola sebaik - baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. 
7. Pengelolaan dana untuk peserta
Dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Dasar hukum jaminan kesehatan ( JKN ) yaitu : Undang - Undang dasar tahun 45 pasal 28 H dan Undang - Undang dasar 45 pasal 28 H.
Adapun isi dari pasal tersebut berbunyi :
UUD 45 pasal 28 H :
  1. Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
UUD 45 pasal 34 :

  1. Fakir miskin dan anak yang terlantar di pelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

PENGERTIAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN )

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) Merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib ( mondatory ) berdasarkan Undang - Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuranya di bayar oleh pemerintah.

Mari kita sukseskan BPJS 2014.

KEPESERTAN JKN

Friday, November 15, 2013

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional seperti tergambar di bawah ini :



Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di bagi menjadi 2, yaitu Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran ( Non PBI ).

Yang termasuk Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) adalah : Fakir Miskin daan Orang Tidak mampu.

Yang termasuk Bukan Penerima Bantuan Iuran ( Non PBI ) adalah : Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Mari suksekan BPJS 2014.

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL ( SJSN )

Sistem Jaminan Sosial Nasional dilandasi oleh 3 Azas, 5 Program dan 9 Prinsip.

3 Azas :
  1. Kemanusiaan
  2. Manfaat
  3. Keadilan Sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia
5 Program
  1. Jaminan Kesehatan
  2. Jaminan kecelakaan kerja
  3. Jaminan hari tua
  4. Jaminan pensiun
  5. Jaminan Kematian
9 Prinsip
  1. Kegotong royongan
  2. Nirlaba
  3. Keterbukaan
  4. Kehati - hatian
  5. Akuntabilitas
  6. Portabilitas
  7. Kepesertaan wajib
  8. Dana Amanat
  9. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta

Mari bersama - sama mensukseskan BPJS 2014

PRINSIP PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BPJS

Adapun prinsip Program Jaminan Kesehatan ( SJSN ) ( BPJS )  adalah :
  1. Kegotong royongan
  2. Nirlaba
  3. Keterbukaan
  4. Kehati - hatian
  5. Akuntabilitas
  6. Portabilitas
  7. Kepesertaan wajib
  8. Dana amanat
  9. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya diserahkan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Mari bersama-sama mensukseskan BPJS 2014

PENGALIHAN KEPESERTAAN JAMKESMAS KE BPJS

  1. Peserta yang di alihkan ke BPJS Kesehatan adalah peserta dengan kartu ( kuota ) berjumlah 86,4 juta jiwa ( by Name by Addres )
  2. Pengalihan kepesertaan Jamkesmas ke BPJS Kesehatan dilakukan oleh kementerian Kesehatan kepada PT. Askes ( persero ) Kantor Pusat dengan cara penyerahan data base kepesertaan Jamkesmas 2013.
  3. PT. Askes ( Persero ) mendapatkan data kuota kabupaten / kota dan kartu peserta sudah di terima oleh peserta.
  4. PT. Askes ( persero ) membantu melakukan advokasi kepada pemerintah daerah kabupaten / kota dalam rangka melaksanakan updating data peserta yang belum mendapatkan kartu.

Mari bersama mensukseskan BPJS 2014

TUJUAN PENGALIHAN JAMKESMAS KE BPJS

Tujuan dari pengalihan jamkesmas ke BPJS per 1 januari 2014 adalah : Agar pengalihan Jamkesmas ke BPJS kesehatan dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional pada Januari 2014 sesuai peraturan perundangan yang berlaku termasuk menjamin eks peserta Jamkesmas.

Mari bersama mensukseskan BPJS 2014

LANGKAH - LANGKAH TRANSFORMASI ATAU PENGALIHAN PROGRAM BPJS

Adapun langkah - langkah transformasi atau pengalihan program jaminan kesehatan ke BPJS adalah :
1. Pembuatan PKS
2. Pembuatan pedoman teknis pengalihan
3. Pengalihan data kepesertaan
4. Pengalihan Aset dan liabilitas
5. Sosialisasi

Mari bersama mensukseskan BPJS tahun 2014

PENGALIHAN ATAU TRANSFORMASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PADA 2013

Pada tahun 2014 nantinya, program jaminan kesehatan di indonesia akan dialihkan ke PT. ASKES ( calon BPJS Kesehatan ), yang diantaranya adalah : Jamkesmas, Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI dan POLRI.
Adapun jumlah nya berkisar 111,6 Juta jiwa.

Salam Transformasi Tuntas 2013, Salam Cakupan Semesta 2019. Mari kita bergotong royong sukseskan Sistem Jaminan Sosial Kesehatan per 1 Januari 2014, demi tercapainya Jaminan Kesehatan Untuk Semesta Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Tahun 2019

AIDS DIGITAL

Tuesday, November 5, 2013

Aplikasi AIDS Digital adalah aplikasi pertama di tingkat regional Asia Pacific, yang dibangun oleh ODHA, berteknologi tinggi yang berguna dalam mendukung pencapaian program penanggulangan AIDS. Dan beberapa waktu yang lalu telah di luncurkan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH di Jakarta.

AIDS Digital bermanfaat untuk menginformasikan tentang berbagai hal, seperti pelayanan kesehatan, lokasi pelayanan kesehatan, jadwal pelayanan melalui alat komunikasi sehingga masyarakat tidak selalu perlu datang langsung ke fasilitas kesehatan. Dengan demikian,  waktu dan dana dapat dihemat, bahkan hambatan budaya akibat rasa malu dan atau adanya stigmatisasi  dan diskriminasi dapat dihindarkan, kata Menkes dalam sambutannya.

Aplikasi Digital AIDS dirancang atas kerjasama Kemenkes dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC). Aplikasi ini berbasis Internet dan bisa diakses melalui website dan telepon pintar (smartphone). Aplikasi ini dapat diakses di website www.aidsdigital.net. Sedangkan bagi aplikasi berbasis telepon pintar dibangun dengan menggunakan tiga platform operating system yaitu iOs, Blackberry z10 dan Android yang akan bisa diakses di Apple Store, Google Play dan Blackberry Store.

AIDS Digital berisi informasi layanan terdiri dari Tes HIV, Terapi ARV, Kelompok dukungan ODHA, Pencegahan Vertikal, Layanan Jarum suntik steril, layanan methadone dan layanan IMS. Selain itu juga ada direktori online dari lembaga yang bekerja untuk program penangulangan AIDS seperti Kemenenterian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS, LSM dan juga jaringan populasi kunci.

Selain peluncuran AIDS Digital pada kesempatan yang sama Menkes juga meluncurkan website Kementerian Kesehatan RI dengan tampilan yang baru. 
untuk mengetahui lebih lanjut bisa mengunjungi web depkes.go.id.

 

Archives