Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan ( Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan)
Setiap peserta wajib membayar iuran yg besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah & PBI).
- bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
- bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan pesertabukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Setiap peserta wajib membayar iuran yg besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah & PBI).