Yang menjadi dasar hukum JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah :
- Undang - undang 1945 pasal 28 H
- Undang - undang 1945 pasal 34
- Atas dasar diterbitkanya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) .