Bila di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi dapat berupa: penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.
Custom Search
Showing posts with label KOMPENSASI PELAYANAN BPJS. Show all posts
Showing posts with label KOMPENSASI PELAYANAN BPJS. Show all posts
Subscribe to:
Posts (Atom)