BPJS KESEHATAN: PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN SOSIAL

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search
Showing posts with label PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN SOSIAL. Show all posts
Showing posts with label PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN SOSIAL. Show all posts

PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN SOSIAL

Wednesday, January 15, 2014

Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial  adalah : Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
 

Archives