Berikut prosedur pendaftaran peserta JKN / BPJS :
- Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan
- Pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan
- Pekerja Bukan Penerima Upah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan.