Mekanisme pengaduan BPJS:
- Peserta dapat mengajukan pengaduan kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dan atau BPJS Kesehatan.
- Peserta dan atau Fasilitas kesehatan tidak puas atas pelayanan BPJS kesehatan dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri Kesehatan.
- Penyampaian pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.