PERTANGGUNG JAWABAN BPJS KESEHATAN - BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

PERTANGGUNG JAWABAN BPJS KESEHATAN

Wednesday, January 15, 2014

Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan :
BPJS Kesehatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
  • Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
  • Periode laporan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
 

Archives