BERAPA BESARNYA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PESERTA BPJS ? - BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

BERAPA BESARNYA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PESERTA BPJS ?

Tuesday, January 14, 2014

Berikut rincian Berapa besarnya denda keterlambatan pembayaran peserta BPJS :
  1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
  2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertungga
 

Archives