Tahab pertama JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) di mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
- PBI jaminan kesehatan
- Anggota TNI / Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
- Anggota polri / Pegawai negeri sipil di lingkungan polri dan keluarganya
- Peserta ASKES dan anggota keluarganya.
- Peserta Jamsostek dan anggota keluarganya.