Adapun jenis pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :
- PENERIMA BANTUAN IURAN ( PBI ) - di bayarkan oleh pemerintah.
- PEKERJA PENERIMA UPAH - dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.
- PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH - dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan.