BPJS KESEHATAN: DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search
Showing posts with label DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS KESEHATAN. Show all posts
Showing posts with label DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS KESEHATAN. Show all posts

DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS KESEHATAN

Sunday, September 14, 2014

Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan
denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak
untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
 

Archives