Bagaimana jika kita terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan ?
Keterlambatan
pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran
yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan
denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak
untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak
untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.