Hak dari peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah : mendapat kartu peserta dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah berupa : Penyuluhan kesehatan, Pengobatan, Keluarga Berencana , Imunisasi, dan akomodasi layanan Rawat Inap.