Manfaat Jaminan Kesehatan:
- Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas 2 jenis yaitu Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.
- Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
- Manfaat medis bersifat pelayanan perorangan: promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif
termasuk BMHP dan obat sesuai kebutuhan medis. - Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.