Lembaga Penyelenggara JKN:
- Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada Presiden.
- BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
- Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 1 (satu) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang Masyarakat, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat.
- Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.