BPJS KESEHATAN: LEMBAGA PENYELENGGARA JKN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search
Showing posts with label LEMBAGA PENYELENGGARA JKN. Show all posts
Showing posts with label LEMBAGA PENYELENGGARA JKN. Show all posts

LEMBAGA PENYELENGGARA JKN

Wednesday, January 15, 2014

Lembaga Penyelenggara JKN:
  1. Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  2. BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
  3. Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 1 (satu) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang Masyarakat, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat.
  4. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 

Archives