BPJS KESEHATAN: DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search
Showing posts with label DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ). Show all posts
Showing posts with label DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ). Show all posts

DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Wednesday, January 15, 2014

Yang menjadi dasar hukum JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional )  adalah :
  1. Undang - undang 1945 pasal 28 H
  2. Undang - undang 1945 pasal 34
  3. Atas dasar diterbitkanya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) .

DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Monday, November 25, 2013

Adapun dasar hukum dari JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah :

  1. UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3) 
  2. UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2)
  3. Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 
  4. Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 
  5. PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) 
  6. Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan 
  7. Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS

DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Monday, November 18, 2013

Dasar hukum jaminan kesehatan ( JKN ) yaitu : Undang - Undang dasar tahun 45 pasal 28 H dan Undang - Undang dasar 45 pasal 28 H.
Adapun isi dari pasal tersebut berbunyi :
UUD 45 pasal 28 H :
  1. Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
UUD 45 pasal 34 :

  1. Fakir miskin dan anak yang terlantar di pelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
 

Archives