PRINSIP - PRINSIP JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) - BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

PRINSIP - PRINSIP JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Monday, November 18, 2013

JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) memiliki prinsip - prinsip sebagai berikut :
1. Kegotong royongan
Gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu, peserta beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan peserta sehat membantu yang sakit.

2. Nirlaba
Pengelolaan tidak di magsudkan mencari laba ( nirlaba ) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS kesehatan ), akan tetapi untuk memenuhi kepentingan peserta.  

3. Keterbukaan, Kehati-hatian, Akuntabilitas, Efisiensi, dan evektivitas
Prinsip - prinsip managemen ini di terapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
4. Portabilitas
Memberikan  jaminan kesehatan yang berkelanjutan sekalipun peserta berpindah atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
5. Kepesertaan bersifat wajib
Seluruh rakyat Indonesia WAJIB menjadi peserta sehingga dapat terlindungi dan terjadi solidaritas antara penduduk dan antar daerah. 
6. Dana amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada BPJS Kesehatan untuk dikelola sebaik - baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. 
7. Pengelolaan dana untuk peserta
Dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

 

Archives