Prinsip Asuransi Sosial meliputi :
- kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah
 - nirlaba
 - keterbukaan
 - kehati-hatian
 - kepesertaan yang bersifat wajib
 - akuntabilitas
 - portabilitas
 - dana amanat
 - Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta