Prinsip Asuransi Sosial meliputi :
- kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah
- nirlaba
- keterbukaan
- kehati-hatian
- kepesertaan yang bersifat wajib
- akuntabilitas
- portabilitas
- dana amanat
- Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta