PENGERTIAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) - BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

PENGERTIAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN )

Monday, November 18, 2013

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) Merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib ( mondatory ) berdasarkan Undang - Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuranya di bayar oleh pemerintah.

Mari kita sukseskan BPJS 2014.
 

Archives