DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) - BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

DASAR HUKUM JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Monday, November 18, 2013

Dasar hukum jaminan kesehatan ( JKN ) yaitu : Undang - Undang dasar tahun 45 pasal 28 H dan Undang - Undang dasar 45 pasal 28 H.
Adapun isi dari pasal tersebut berbunyi :
UUD 45 pasal 28 H :
  1. Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
UUD 45 pasal 34 :

  1. Fakir miskin dan anak yang terlantar di pelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
 

Archives