BPJS KESEHATAN: PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search
Showing posts with label PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Show all posts
Showing posts with label PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Show all posts

PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Monday, November 25, 2013


Peserta Jaminan Kesehatan  adalah setiap orang yang telah  membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iuran menjadi  peserta Jaminan Kesehatan.

Peserta meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) Jaminan Kesehatan
  •          Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang        tidak mampu 
  •         Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 2 & 3 )

 2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan

    Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan   orang tidak mampu yang terdiri dari;

a.Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya

b.Pekerja bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya

c.Bukan Pekerja dan anggota keluarganya ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 1 )

Pekerja Penerima Upah
a.Pegawai Negeri Sipil;

b.Anggota TNI;

c.Anggota Polri;

d.Pejabat Negara;

e.Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;

f.pegawai swasta; dan

g.Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah

Pekerja Bukan Penerima Upah

a.Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan

b.Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. 
( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2 & 3 )
Bukan Pekerja
  a.Investor;  
  b.Pemberi Kerja; 
  c.Penerima pensiun; 
  d.Veteran; 
  e.Perintis Kemerdekaan; dan bukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e  yang mampu membayar iuran  
Penerima Pensiun
   a.PNS yang berhenti dengan hak pensiun  
   b.Anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun. 
   c.Pejabat Negara yang benhenti dengan hak pensiun 
   d.Penerima pensiun selain huruf a, b, dan c dan 
  e.Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun   
Warga negara asing yang bekerja di indonesia paling singkat 6 bulan

Jaminan Kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan Perundang - undangan sendiri. ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2, 3 , 6 & 7 ) 

Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:

a.istri atau suami yang sah dari Peserta; dan

b.anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:

1.tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan

2.belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga   mengikutsertakan anggota keluarga yang lain   ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 5 ay 1 & 2 )
 
 

Archives