BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

SIAPA PESERTA BPJS KESEHATAN ?

Tuesday, January 14, 2014









Siapa saja Peserta BPJS ( Badan penyelenggara Jaminan Sosisl ) Kesehatan itu ?, peserta BPJS Kesehatan yaitu setiap orang dan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. 
dan peserta tersebut meliputi :

  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari
 
  • Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya  
a. Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya
b. Anggota TNI
c. Anggota Polri
d. Pejabat negara
e. Pegawai Pemerintah non pegawai negeri
f.  Pegawai Swasta
e. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai f yang menerima upah termasuk WNA yang 
    yang bekerja di indonesia paling singkat 6 bulan.

  • Pekerja Bukan penerima upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri,
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah termasuk WNA yang 
    bekerja di indonesia selama 6 bulan.
  • Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor 
b. Pemberi Kerja
c. Penerima Pensiun, terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun,

    Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun, Pejabat Negara  
    yang  berhenti dengan hak pension, Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima  
    pensiun yang mendapat hak pension,  Penerima pensiun lain,  dan   Janda, duda, atau 
    anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran.
e. Perintis kemerdekaan.
f.  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, dan  
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran. 

Anggota keluarga yang di tanggung :


1. Pekerja Penerima Upah : 
  • Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. 
  • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:

a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
 
2. Pekerja bukan penerima upah dan pekerja : peserta dapat mengikut sertakan anggota 
    keluarga yang di inginkan / tidak terbatas.
3. Peserta dapat mengikut sertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikut sertakan anggota keluarrga tambahan, yang meliputi kerbat lain 
    seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga dan lain - lain.isten rumah 
    tangga, dll.


 

PROSEDUR PENDAFTARAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Proserdur pendaftaran : PESERTA pekerja mandiri mendaftar ke kantor BPJS terdekat - kemudian mendapatkan nomor kode pendaftaran - setelah itu ke ATM/ setor tunai di BANK BNI/ Mandiri / BRI / Kantor pos - kemudian mengambil kartu anggota di kantor BPJS lagi.

DIMANA TEMPAT MENDAFTAR JADI PESERTA JKN / BPJS KESEHATAN ?

Tempat untuk mendaftar jadi peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / BPJS adalah di Kantor BPJS terdekat dengan tempat tinggal anda.

SYARAT MENDAFTAR JADI PESERTA MANDIRI JKN / BPJS

Adapun syarat mendaftar sebagai peserta mandiri JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah :
  1. Isi Formulir
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Kartu keluarga
  4. Pas foto 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar.

APA KWAJIBAN PESERTA JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS ?

Kwajiban dari peserta JKN ( Jaminan Kesehatan nasional ) adalah : membayar iuran dan melapor kepada BPJS Kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.

APA HAK PESERTA JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) ?

Hak dari peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah : mendapat kartu peserta dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah berupa : Penyuluhan kesehatan, Pengobatan, Keluarga Berencana , Imunisasi, dan akomodasi layanan Rawat Inap.

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

JKN merupakan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL yang diselenggarakan oleh BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) berdasarkan sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU 40 / 2004, tujuanya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

PEMBAYARAN IURAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Adapun jenis pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :
  1. PENERIMA BANTUAN IURAN ( PBI ) - di bayarkan oleh pemerintah.
  2. PEKERJA PENERIMA UPAH - dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.
  3. PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH - dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan.

PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) / BPJS

Pelayanan yang tidak di jamin Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estesik.
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas ( memperoleh keturunan ).
  7. Pelayanan meratakan gigi.
  8. Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan / penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri , atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan Komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan ( Health Tecnology Assesment / HTA ).
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan / experimen.
  12. Alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  13. Pembekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana , pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
  15. Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaaat jaminan kesehatan yang diberikan.

PELAYANAN YANG DI JAMIN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Pelayanan yang di jamin JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / BPJS :
Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 / Dasar
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup :
  1. Pelayanan promotif dan preventif
  2. Pemeriksaan / pengobatan dan konsultasi medis
  3. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  4. Pelayanan obat dan alat bahan habis pakai
  5. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
Pelayanan Kesehatan Tingkat 2 / Lanjutan
1. Pelayanan kesehatan yang di jamin mencakup :
  • Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub-spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang mencakup
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif

PENGERTIAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) adalah Merupakan Bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib ( mandatory ) berdasarkan undang - undang no. 40  tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah mebayar iuran atau iuranya dibayar oleh pemerintah.

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN / BPJS

Berikut prosedur pendaftaran peserta JKN / BPJS :
  1. Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan
  2. Pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan.

DIMANA TEMPAT MENDAFTAR JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS ?

Tempat untuk mendaftar JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / BPJS adalah di Kantor BPJS terdekat.

PENGERTIAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN ( JKN )

PEKERJA PENERIMA UPAH
Pekerja  penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah secara rutin, yaitu :
  • Pegawai negeri sipil
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri
  • Pegawai swasta
  • Semua pekerja yang menerima upah / gaji
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, misalnya pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja / usaha mandiri.

PENERIMA BANTUAN IURAN ( PBI )
Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) adalah masyarakat miskin dan tidak mampu dimana iuranya di bayari oleh pemerintah.

PESERTA JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Siapa Peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) ?
Peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah Setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia wajib membayar iuran Jaminan kesehatan.

Peserta Jaminan Kesehatan bukan penerima bantuan Iuran ( PBI ) meliputi :
  1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
  2. Pekerja bukan penerima upah
Jumlah peserta pekerja penerima upah dan anggota keluarga yang di tanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 orang, meliputi :
  • Peserta
  • 1 orang isteri / suami yang sah dari peserta
  • anak kandung / anak tiri / anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria belum menikah, belum berpenghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun

MANFAAT JKN

Manfaat JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) mencakup pelayanan Promotif, Prefentif dan kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

Manfaat dari pelayanan Promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan :
  1. Penyuluhan Kesehatan, Meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor resiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin ( BCG ), Difteri pertusis tetanus ( DPT ), dan Hepatitis-B ( DPT - HB ), Polio dan campak.
  3. Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan Tubektomi.
  4. Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang di tujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari resiko penyakit tertentu.
Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh pemerintah dan atau pemerenintah daerah.

PRINSIP - PRINSIP JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Terdapat 7 Prinsip pada JKN ( Jamaninan Kesehatan Nasional ), yaitu :
  1. Kegotong royongan
  2. Nirlaba
  3. Keterbukaan, kehati - hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas
  4. Portabilitas
  5. Kepesertaan bersifat wajib
  6. Dana amanat
  7. Pengelolaan dana untuk peserta
Kegotong royongan
Gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu , peserta yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.

Nirlaba
Pengelolaan tidak dimagsudkan untuk mencari laba ( nirlaba ) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) akan tetapi untuk memenuhi kepentingan peserta.

Keterbukaan, kehati - hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas
Prinsip - prinsip management ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembanganya.

Portabilitas
Memberikan jaminan kesehatan yang berkelanjutan sekalipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah kesatuan republik indonesia.

Kepesertaan bersifat wajib
Seluruh rakyat indonesia WAJIB menjadi peserta sehingga dapat terlindungi dan terjadi solidaritas antar penduduk dan atar daerah.

Dana amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada BPJS Kesehatan untuk dikelola sebaik - baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.

Pengelolaan dana untuk peserta
Digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar - besar untuk kepentingan peserta.

definisi BPJS

Friday, January 10, 2014

definisi BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) adalah Badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

JENIS - JENIS JAMINAN KESEHATAN

Jenis - jenis Jaminan Kesehatan Sosial adalah antara lain :
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan kerja
- Jaminan Hari tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
 

Archives