Pelayanan yang di jamin JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / BPJS :
Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 / Dasar
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup :
1. Pelayanan kesehatan yang di jamin mencakup :
Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 / Dasar
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup :
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan / pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan alat bahan habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
1. Pelayanan kesehatan yang di jamin mencakup :
- Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub-spesialis
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif