Pelayanan yang tidak di jamin Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estesik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas ( memperoleh keturunan ).
- Pelayanan meratakan gigi.
- Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
- Gangguan kesehatan / penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri , atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan Komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan ( Health Tecnology Assesment / HTA ).
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan / experimen.
- Alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi, dan susu.
- Pembekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana , pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
- Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaaat jaminan kesehatan yang diberikan.