Siapa Peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) ?
Peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah Setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia wajib membayar iuran Jaminan kesehatan.
Peserta Jaminan Kesehatan bukan penerima bantuan Iuran ( PBI ) meliputi :
Peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah Setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia wajib membayar iuran Jaminan kesehatan.
Peserta Jaminan Kesehatan bukan penerima bantuan Iuran ( PBI ) meliputi :
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
- Pekerja bukan penerima upah
- Peserta
- 1 orang isteri / suami yang sah dari peserta
- anak kandung / anak tiri / anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria belum menikah, belum berpenghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun