PRINSIP - PRINSIP JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) - BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

PRINSIP - PRINSIP JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Tuesday, January 14, 2014

Terdapat 7 Prinsip pada JKN ( Jamaninan Kesehatan Nasional ), yaitu :
  1. Kegotong royongan
  2. Nirlaba
  3. Keterbukaan, kehati - hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas
  4. Portabilitas
  5. Kepesertaan bersifat wajib
  6. Dana amanat
  7. Pengelolaan dana untuk peserta
Kegotong royongan
Gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu , peserta yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.

Nirlaba
Pengelolaan tidak dimagsudkan untuk mencari laba ( nirlaba ) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) akan tetapi untuk memenuhi kepentingan peserta.

Keterbukaan, kehati - hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas
Prinsip - prinsip management ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembanganya.

Portabilitas
Memberikan jaminan kesehatan yang berkelanjutan sekalipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah kesatuan republik indonesia.

Kepesertaan bersifat wajib
Seluruh rakyat indonesia WAJIB menjadi peserta sehingga dapat terlindungi dan terjadi solidaritas antar penduduk dan atar daerah.

Dana amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada BPJS Kesehatan untuk dikelola sebaik - baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.

Pengelolaan dana untuk peserta
Digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar - besar untuk kepentingan peserta.
 

Archives