JKN merupakan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL yang diselenggarakan oleh BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) berdasarkan sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU 40 / 2004, tujuanya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Custom Search
Showing posts with label JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Show all posts
Showing posts with label JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Show all posts
Subscribe to:
Posts (Atom)