JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) adalah Merupakan Bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib ( mandatory ) berdasarkan undang - undang no. 40 tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah mebayar iuran atau iuranya dibayar oleh pemerintah.
Custom Search
Showing posts with label PENGERTIAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ). Show all posts
Showing posts with label PENGERTIAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ). Show all posts
Subscribe to:
Posts (Atom)