Kwajiban dari peserta JKN ( Jaminan Kesehatan nasional ) adalah : membayar iuran dan melapor kepada BPJS Kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.
Custom Search
Pusat informasi tentang BPJS KESEHATAN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan