BPJS KESEHATAN: PESERTA JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search
Showing posts with label PESERTA JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ). Show all posts
Showing posts with label PESERTA JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ). Show all posts

PESERTA JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL )

Tuesday, January 14, 2014

Siapa Peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) ?
Peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah Setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia wajib membayar iuran Jaminan kesehatan.

Peserta Jaminan Kesehatan bukan penerima bantuan Iuran ( PBI ) meliputi :
  1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
  2. Pekerja bukan penerima upah
Jumlah peserta pekerja penerima upah dan anggota keluarga yang di tanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 orang, meliputi :
  • Peserta
  • 1 orang isteri / suami yang sah dari peserta
  • anak kandung / anak tiri / anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria belum menikah, belum berpenghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun
 

Archives