BPJS KESEHATAN: PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) / BPJS

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search
Showing posts with label PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) / BPJS. Show all posts
Showing posts with label PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) / BPJS. Show all posts

PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) / BPJS

Tuesday, January 14, 2014

Pelayanan yang tidak di jamin Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estesik.
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas ( memperoleh keturunan ).
  7. Pelayanan meratakan gigi.
  8. Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan / penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri , atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan Komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan ( Health Tecnology Assesment / HTA ).
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan / experimen.
  12. Alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  13. Pembekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana , pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
  15. Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaaat jaminan kesehatan yang diberikan.
 

Archives