BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

MASA BERLAKU KEPESERTAAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Saturday, January 18, 2014

Masa berlaku kepesertaan JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / bpjs adalah :
  1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional berlaku selama yang bersangkutan membayar iuran sesuai dengan kelompok peserta.
  2. Status kepesertaan akan hilang bila peserta tidak membayar iuran atau meninggal dunia
  3. Ketentuan lebih lanjut terhadap hal tersebut diatas akan diatur oleh peraturan BPJS.

HAK DAN KWAJIBAN PESERTA JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Friday, January 17, 2014

Adapun Hak dan Kwajiban peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah :
  1. Setiap peserta yang telah mendaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan : Identitas peserta, Manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berkwajiban untuk membayar iuran dan melaporkan data kepesertaanya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukan identitas peserta pada saat pindah domisili dan atau pindah kerja.

TAHABAN KEPESERTAAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Thursday, January 16, 2014

Tahab pertama JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) di mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
  1. PBI jaminan kesehatan
  2. Anggota TNI / Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
  3. Anggota polri / Pegawai negeri sipil di lingkungan polri dan keluarganya
  4. Peserta ASKES dan anggota keluarganya.
  5. Peserta Jamsostek dan anggota keluarganya.
Tahab kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan paling lambat tahun 2019.
 

Archives