BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

MANFAAT JAMINAN KESEHATAN JKN / BPJS

Wednesday, January 15, 2014

Manfaat Jaminan Kesehatan:
  • Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas 2 jenis yaitu Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.
  • Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
  • Manfaat medis bersifat pelayanan perorangan: promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif
    termasuk BMHP dan obat sesuai kebutuhan medis.
  •  Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

SIAPA PENYELENGGARA PELAYANAN BPJS ?

Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui kredensialing.

KOMPENSASI PELAYANAN BPJS

Bila di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi dapat berupa: penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.
 

Archives