BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

PENANGANAN KELUHAN BPJS

Wednesday, January 15, 2014

Penanganan Keluhan BPJS:
  • Keluhan adalah ungkapan ketidakpuasan dari pemangku kepentingan (peserta, faskes, BPJS, asosiasi faskes) terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Penanganan keluhan adalah suatu upaya atau proses untuk mengetahui suatu permasalahan dengan jelas, menilai, mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Hotline service di nomor 500-400

PENGAWASAN BPJS

Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.

Pengawasan internal oleh organ BPJS:
  1. Dewan pengawas; dan
  2. Satuan pengawas internal
Pengawasan eksternal :
  1. DJSN; dan
  2. Lembaga pengawas independen

LEMBAGA PENYELENGGARA JKN

Lembaga Penyelenggara JKN:
  1. Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  2. BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
  3. Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 1 (satu) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang Masyarakat, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat.
  4. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 

Archives