BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

PENGAWASAN BPJS

Wednesday, January 15, 2014

Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.

Pengawasan internal oleh organ BPJS:
  1. Dewan pengawas; dan
  2. Satuan pengawas internal
Pengawasan eksternal :
  1. DJSN; dan
  2. Lembaga pengawas independen

LEMBAGA PENYELENGGARA JKN

Lembaga Penyelenggara JKN:
  1. Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  2. BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
  3. Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 1 (satu) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang Masyarakat, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat.
  4. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

PELAYANAN YANG TIDAK DI JAMIN JKN / BPJS

Pelayanan yang tidak dijamin JKN / BPJS:
  1. Tidak sesuai prosedur.
  2. Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS
  3. Pelayanan bertujuan kosmetik,
  4. General check up, pengobatan alternatif,
  5. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi,
  6. Pelayanan Kes Pada Saat Bencana ; dan
  7. Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa DiriSendiri/ Bunuh Diri/Narkoba
 

Archives