February 2013 - BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

LINGKUP KERJA DAN PERAN VERIFIKATOR INDEPENDEN

Tuesday, February 26, 2013



LINGKUP KERJA  DAN PERAN VERIFIKATOR INDEPENDEN

Lingkup Kerja Verifikator Independen dalam melaksanakan verifIkasi meliputi :
  1. Melaksanakan verifikasi administrasi kepesertaan;
  2. Melaksanakan verifikasi administrasi pelayanan;
  3. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan.
Selain itu Verifikator Independen juga sangat berperan dalam program Jamkesmas dan program terkait jamkesmas diantaranya adalah :

1)   Verifikator sebagai filter tangguh terlatih/profesional terhadap  klaim RS/Balkes sehingga sebagai salah satu penentu dalam Kendali Mutu dan Kendali Biaya dengan demikian APBN dapat dihemat dan digunakan untuk tahun berikutnya.
2)   Menurunkan tingkat resiko Moral Hazzard yaitu mencegah mencegah kecurangan klaim (Fraud Audit)
3)   Ikut berperan dalam melakukan verifikasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)

VERIFIKATOR INDEPENDEN JAMKESMAS

Apa, siapa dan bagaimana peran Verifikator Independen Jamkesmas ? Berikut ini beberapa hal terkait dengan Verifikator Independen Jamkesmas :

  • Verifikator  Independen Jamkesmas/Tenaga Pelaksana Verifikasi adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan verifikasi administrasi klaim meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan dan mampu melaksanakan tugasnya secara professional serta telah mengikuti pelatihan.


  • Verifikator Independen Jamkesmas bekerja sejak tahun 2008 dan sampai saat ini telah memasuki tahun ke 5 (Lima)
  • Sampai saat ini berjumlah 1.522  orang Verifikator Independen Jamkesmas dan tersebar Kabupaten/Kota di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia
  • Latar belakang pendidikan Verifikator Independen Jamkesmas mulai dari DIII kesehatan sampai dengan Program Magister Kesehatan (S2 Kesehatan).
  • Memilki keahlian dan kemampuan dalam melakukan verifikasi karena telah mealui  pelatihan dan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan setiap tahun yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat, adapun kemampuan yang dimiliki adalah
    1. Kemampuan verifikasi dengan system  Fee For Service.
    2. Kemampuan Verifikasi dengan System INA-DRG
    3. Kemampuan Verifikasi dengan System INA CBG’s
Verifikator Independen Jamkesmas menerima honorarium dengan besaran yang sama seluruh Indonesia.

SEBERAPAKAH PENTINGNYA PERAN VERIFIKATOR MENGHADAPI PELAKSANAAN PROGRAM BPJS YANG AKAN DATANG

DPR mempertanyakan status karyawan hasil rekruitmen Kemenkes melalui PT Askes untuk formasi verifikator Jamkesmas. Pasalnya PT Askes dalam proses menjadi BPJS Kesehatan pada 2014.

“Sehubungan dengan persiapan BPJS Kesehatan, kami mendapatkan informasi bahwa PT. Askes (Persero) membuka lowongan pekerjaan untuk formasi verifikator,” kata anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, Selasa (23/10).

PT Askes (Persero) merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang Asuransi Kesehatan yang akan bertransformasi pada tahun 2014 menjadi BPJS Kesehatan. Saat ini PT Askes membutuhkan karyawan untuk mengisi posisi Verifikator dengan persyaratan S1 Kedokteran (Umum dan Gigi), Farmasi, Kesehatan Masyarakat dan lowongan dibuka mulai 16 Oktober 2012 hingga 18 Oktober 2012.

“Dalam lowongan itu kami menilai bahwa kebutuhan verifikator sangat diperlukan mengingat BPJS Kesehatan diamanatkan untuk melayani jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Namun, ia mengungkapkan, sebelum informasi ini didapatkan, pihaknya telah menerima jawaban dari Kementerian Kesehatan saat RDP Komisi IX DPR RI yang menyatakan bahwa status verifikator independen jamkesmas yang akan berakhir 31 Desember 2012 akan diperpanjang hingga 31 Desember 2013.

Oleh karenanya, ia mengingatkan ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan terkait dengan persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Politisi Partai Golkar itu mengigatkan, pengalaman dan kinerja dari verifikator independen Jamkesmas ini sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan. Untuk itu keberadaan verifikator independen Jamkesmas harus dipertahankan dan diprirotaskan untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan.

“Kami merekomendasikan agar verifikatorindependen Jamkesmas menjadi pegawai BPJS Kesehatan. Terkait dengan rekruitmen dari PT. Askes untuk mengisi posisi verifikator, kami ingin mendapatkan penjelasan dari status pekerjaan ini dan status dari verifikator independen jamkesmas,” tandasnya.

DAMPAK POSITIF PROGRAM JAMKESMAS



Program Jamkesmas Berhasil menghemat Uang Negara

Program Jaminan Kesehatan Masyarakat ( Jamkesmas )  tahun 2008 yang dilakukan antara lain dengan mengirimkan tagihan (klaim) langsung dari kas negara ke rumah sakit ternyata berhasil menghemat (mengefisienkan) uang negara sebesar 1,464 trilyun rupiah. Oleh karena itu program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu dengan sasaran 76,4 juta jiwa ini akan dilanjutkan pada tahun 2009 dengan menggunakan manajemen yang sama seperti manajemen tahun 2008. Jamkesmas tahun 2009 dianggarkan dari APBN dengan jumlah yang sama tahun 2008.

Hal itu disampaikan Menkes Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K) yang didampingi para pejabat eselon I dan II saat jumpa pers awal tahun di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009.
Dana Jamkesmas yang dikirim Depkes ke rumah-rumah sakit daerah yang melayani masyarakat miskin dan tidak mampu adalah dana bantuan sosial (Bansos), bukan pendapatan rumah sakit. Seharusnya dana Bansos itu digunakan langsung oleh rumah sakit untuk melayani masyarakat miskin dan tidak mampu. Jadi tidak benar bila Bansos dianggap sebagai pendapatan asli daerah (PAD), ujar Dr. Siti Fadilah Supari.
Masyarakat miskin di daerah yang tidak mempunyai Kartu Jamkesmas (di luar kuota Nasional) menjadi tanggungan pemerintah daerah. Masyarakat miskin tersebut mempunyai hak yang sama dalam pelayanan kesehatan dengan masyarakat miskin yang memiliki Kartu Jamkesmas. Namun dengan pembiayaan dari pemerintah daerah melalui APBD, tutur Menkes.
Obat Bersubsidi
Selain melanjutkan Jamkesmas, menurut Menkes, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat selama tahun 2009, pemerintah akan memberikan subsidi Rp 280 milyar. Dana itu akan digunakan untuk pembelian bahan baku obat, karena obat merupakan komponen yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan yang harus diantisipasi dalam situasi apa pun, ujar Menkes.
Pengadaan bahan baku obat bersubsidi akan dilakukan oleh badan hukum sesuai Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2007. Penunjukan badan hukum sebagai pelaksana pengadaan bahan baku obat bersubsidi dilakukan Menteri Kesehatan. Industri farmasi yang akan membeli bahan baku obat bersubsidi, harus mendapat persetujuan Menkes berdasarkan rekomendasi Badan POM, ujar Dr. Siti Fadilah Supari.
Ditambahkan, industri farmasi yang memproduksi obat generik menggunakan bahan baku yang disubsidi pemerintah, harganya ditentukan oleh Menkes. Program ini disebut program obat generik bersubsidi (OGS) dan obat generik bersubsidi bermerk (OGSM). Harga obat OGSM, kata Menkes, maksimum 3 kali harga OGS. Selain itu, obat generik bersubsidi dan obat generik bersubsidi bermerk harus mencantumkan label OGS/OGSM, papar Menkes.

Menurut Menkes, tujuan program OGS/OGSM adalah menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat di seluruh wilayah nusantara sebagai antisipasi bila terjadi resesi ekonomi. Menstabilkan harga obat generik maupun obat generik bermerek meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar dolar di tahun 2009. Selain itu, program ini juga untuk merevitalisasi/empowering kemampuan industri farmasi menengah kebawah dalam memenuhi kebutuhan obat dalam negeri.

Obat-obatan yang dilindungi untuk menjaga kestabilan harga, ketersediaan dan keterjangkauannya adalah obat fast moving (paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat), obat-obatan life saving ( yang sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa/emergency), obat-obatan yang termasuk obat esensial, obat program kesehatan dan obat yang tidak bernilai ekonomis namun sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, kata Menkes.

Agar seluruh masyarakat dapat menikmati obat bersubsidi, apotik diwajibkan menyediakan OGS dan OGSM. Apabila apotik tidak menyediakan obat-obat tersebut, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, ujar Menkes.
Selain obat bersubsidi, pemerintah juga akan melanjutkan Apotik Rakyat. Selama tahun 2008, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) telah memberikan sertifikasi sebanyak 18.000 apoteker untuk persiapan menjalankan program apotek rakyat yang sudah dicanangkan Depkes satu tahun lalu. Pada tahun 2009 akan diresmikan 100 buah apotik rakyat dengan dukungan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari BRI di 5 provinsi (Jakarta, Bali, Yogyakarta, Jatim dan Sumatra Utara). Diharapkan dengan adanya apotik rakyat ini akan meningkatkan keterjangkauan obat pada masyarakat lebih luas lagi, tandas Menkes.

Revitalisasi UKS
Terobosan lain yang akan dilakukan pada tahun 2009 adalah perbaikan gizi anak sekolah melalui revitalisasi usaha kesehatan sekolah (UKS) di Indonesia bagian timur. Hal ini dilakukan, karena menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007, kekurangan gizi kronis lebih banyak terjadi di Papua, Papua Barat, NTT, Maluku Utara, Maluku dan Sulawesi Barat, daripada Indonesia bagian barat. Untuk itu, pemerintah akan melakukan intervensi gizi terhadap 2 juta anak sekolah dasar umur 6-12 tahun berupa pemberian susu 150 CC yang akan diberikan 3 kali dalam seminggu selama tahun 2009. Dana untuk program ini dianggarkan dari APBN Tahun 2009 sebesar Rp. 200 Milyar. Intervensi ini akan dimulai pada bulan Maret 2009. Selain pemberian makanan tambahan, akan diintensifkan juga penanggulangan kecacingan di sekolah dasar, kata Menkes.

Dokter spesialis
Untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis di Indonesia, kata Menkes, pada tahun 2009 Depkes akan memberikan bea siswa kepada 1.040 dokter untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi (PPDS-BK). Melalui Keputusan Menkes No. 591 tahun 2007, Depkes membentuk Tim pembuat modul PPDS-BK sesuai dengan keahliannya bekerja sama dengan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia. Tim telah menghasilkan 25 modul PPDS-BK dan pada tahun 2009 ini akan dirampungkan 10 modul baru lagi. Modul-modul tersebut telah disiap diserahkan ke 13 Fakultas Kedokteran di Indonesia, ujar Menkes.

Sistem pelayanan transfusi darah nasional
Lebih lanjut ditegaskan, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan akses transfusi darah kepada masyarakat, Menkes menyatakan pelayanan transfusi darah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, pelayanan darah akan diintegrasikan dengan Sistem Kesehatan Nasional maupun Sistem Kesehatan Daerah, ujar Menkes.
Sampai tahun 2007, pelayanan transfusi darah menjadi tanggung jawab PMI. Saat itu baru 188 kabupaten yang memiliki pelayanan transfusi darah dari 457 kabupaten yang ada. Oleh karena itu sejak tahun 2008 telah dibangun 258 pelayanan transfusi darah. Sedangkan pada tahun 2009 ini akan dibangun 199 unit transfusi darah di kabupaten/kota. Dengan demikian pada tahun 2009 seluruh kabupaten/kota telah memiliki unit transfusi darah. Dana dianggarkan dari APBN melalui dana alokasi khusus (DAK), jelas Dr. Siti Fadilah.

Program lainnya yang menjadi prioritas pada tahun 2008 tetap diteruskan dan lebih diintensifkan yaitu Save Papua, dibentuk suatu organisasi yang memantau program kesehatan di masyarakat yaitu Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), penurunan angka kematian ibu dan anak, pendistribusian tenaga kesehatan termasuk bidan dan perawat, Pelayanan kesehatan di daerah perbatasan, Desa Siaga, Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren), perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), kesehatan lingkungan dan program air bersih. Sedangkan terobosan yang akan dilakukan pada tahun 2009 yaitu akan dibentuk Pusat Surveilans Nasional untuk pencegahan penyakit menular secara dini, Perbaikan gizi anak sekolah melalui program UKS yang juga akan membantu eradikasi frambusia dan kecacingan dan akan dibangun Pusat Penelitian dan Rumah Sakit Research di UNAIR, tambah Menkes.

PERUBAHAN KEBIJAKAN BPJS PT TASPEN

Sunday, February 24, 2013



PT TASPEN (Persero) 

“Menyelesaikan pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)”
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.

Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.

Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PN Taspen.

Dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk perusahaan negara, PN Taspen diubah menjadi Perum Taspen yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.749/MK/V/II/1970. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, badan hukum Perum Taspen diubah menjadi PT Taspen (Persero) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT Taspen (Persero) Nomor 3 tahun 1982 tanggal 4 Januari 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah, S.H.

Perubahan Anggaran Dasar dimaksud dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menetapkan tambahan modal dasar yang disetor, semula sebesar Rp 10 miliar ditingkatkan menjadi sebesar Rp 12,50 miliar untuk memenuhi modal disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 50 miliar. Perubahan terakhir ini memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C.2-14096-HT.01.04 Th 98 tanggal 17 September 1998 dan telah dimuat dalam Berita Negara RI Nomor 31 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999

Berdasarkan persetujuan pemegang saham dengan Nomor: KEP-17/DI.MBU/2008, dilakukan perubahan anggaran dasar yang merupakan penyesuaian modal dasar yang disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 400 miliar. Berkas anggaran dasar telah disampaikan ke notaris dan telah disampaikan ke notaris dan telah dibuatkan akta notaris pada tanggal 24 November 2008 dengan nomor akta 06 dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM

PERUBAHAN KEBIJAKAN BPJS PT ASABRI



PT (Persero) ASABRI 

“Menyelesaikan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)”
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena :
  1. Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9
  2. Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
  3. Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
  4. Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta. Untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri, maka Dephankam (saat itu) berprakarsa untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.

Dalam perkembangannya untuk meningkatkan gerak usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari Perusahaan Umum (Perum) dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT), sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(sumber : asabri.co.id)
 

Archives