PT
TASPEN (Persero)
“Menyelesaikan
pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan
paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)”
Pembentukan
Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN
Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Selanjutnya
dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial
PNS maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri
yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PN
Taspen.
Dengan
pemberlakuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk perusahaan
negara, PN Taspen diubah menjadi Perum Taspen yang ditetapkan dengan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.749/MK/V/II/1970. Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, badan hukum Perum Taspen
diubah menjadi PT Taspen (Persero) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT
Taspen (Persero) Nomor 3 tahun 1982 tanggal 4 Januari 1982 yang
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Imas
Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta
Nomor 10 tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 di hadapan Zulkifli Harahap,
S.H., pengganti notaris Imas Fatimah, S.H.
Perubahan
Anggaran Dasar dimaksud dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menetapkan tambahan modal dasar yang
disetor, semula sebesar Rp 10 miliar ditingkatkan menjadi sebesar Rp
12,50 miliar untuk memenuhi modal disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 50
miliar. Perubahan terakhir ini memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C.2-14096-HT.01.04
Th 98 tanggal 17 September 1998 dan telah dimuat dalam Berita Negara RI Nomor
31 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999, Tambahan Berita
Negara RI Nomor 2207 tahun 1999