BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

PELAYANAN YANG TIDAK DI JAMIN JKN / BPJS

Wednesday, January 15, 2014

Pelayanan yang tidak dijamin JKN / BPJS:
  1. Tidak sesuai prosedur.
  2. Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS
  3. Pelayanan bertujuan kosmetik,
  4. General check up, pengobatan alternatif,
  5. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi,
  6. Pelayanan Kes Pada Saat Bencana ; dan
  7. Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa DiriSendiri/ Bunuh Diri/Narkoba

MANFAAT JAMINAN KESEHATAN JKN / BPJS

Manfaat Jaminan Kesehatan:
  • Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas 2 jenis yaitu Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.
  • Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
  • Manfaat medis bersifat pelayanan perorangan: promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif
    termasuk BMHP dan obat sesuai kebutuhan medis.
  •  Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

SIAPA PENYELENGGARA PELAYANAN BPJS ?

Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui kredensialing.
 

Archives