BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

PEMBIAYAAN JKN / BPJS

Wednesday, January 15, 2014

Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan ( Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan)
  • bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
  • bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan pesertabukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Besarnya iuran jaminan kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Setiap peserta wajib membayar iuran yg besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah & PBI).
 

Archives