JKN merupakan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL yang diselenggarakan oleh BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) berdasarkan sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU 40 / 2004, tujuanya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Custom Search
Subscribe to:
Posts (Atom)