BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

PELAYANAN YANG DI JAMIN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Tuesday, January 14, 2014

Pelayanan yang di jamin JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / BPJS :
Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 / Dasar
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup :
  1. Pelayanan promotif dan preventif
  2. Pemeriksaan / pengobatan dan konsultasi medis
  3. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  4. Pelayanan obat dan alat bahan habis pakai
  5. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
Pelayanan Kesehatan Tingkat 2 / Lanjutan
1. Pelayanan kesehatan yang di jamin mencakup :
  • Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub-spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang mencakup
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
 

Archives