Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulanya. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10. Kenapa harus sebelum tanggal 10 ? dikarenakan tanggal 10 adalah batas waktu pembayaran iur BPJS Kesehatan.
Bagaimana kalau kita membayarkanya setelah tanggal 10 ? jika kita membayarkanya setelah tanggal 10 akan mendapatkan denda sebesar 2 % dari pembayaran iuran kita.
semoga kita selalu sehat.