Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui kredensialing.

Custom Search
Subscribe to:
Posts (Atom)