BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

APA YANG DI MAGSUD KEPESERTAAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS ?

Wednesday, January 15, 2014


 Di dalam Undang - undang SJSN diamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya dibayari pemerintah.

Beberapa pengertian:
  • Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  • Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri

Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pekerja Penerima Upah terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
  6. pegawai swasta; dan
  7. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah

Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
  1. Istri atau suami yang sah dari Peserta; dan
  2. anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:
  • tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
  • belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.

Pekerja Bukan Penerima Upah terdiri atas:
  1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
  2. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.

Bukan Pekerja terdiri atas:
  • investor
  • Pemberi Kerja
  • penerima pensiun
  • Veteran
  • Perintis Kemerdekaan; dan
  • bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran
Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
 

Archives