PT
(Persero) ASABRI
“Menyelesaikan
pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan
paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)”
Semula
prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen
(Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April
1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Namun
dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen
mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena :
- Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9
- Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
- Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
- Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta. Untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri, maka Dephankam (saat itu) berprakarsa untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
Dalam
perkembangannya untuk meningkatkan gerak usaha, maka berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari Perusahaan Umum (Perum)
dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT), sehingga menjadi PT ASABRI
(Persero).
PT
ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan
Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh
Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan PP No. 64 Tahun
2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(sumber
: asabri.co.id)