BPJS |
Mungkin masih banyak yang merasa asing dengan apa itu yang disebut BPJS, salah satu progeram pemerintah yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
BPJS / Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial. BPJS terdiri dari 2 bagian yaitu :
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan akan mulai
dioperasionalkan pada tanggal 1 Januari 2014.
bpjs Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Sekilas tentang BPJS Kesehatan :
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan akan mulai dioperasionalkan pada tanggal 1 Januari 2014.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan
kepada setiap orang yang telah membayari iuarannya dibayar oleh pemerintah.
Nantinya
semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola
oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam
bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Nantinya Peserta
BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1.
PBI jaminan kesehatan
2.
Bukan PBI jaminan kesehatan