BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

TAHABAN KEPESERTAAN JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) / BPJS

Thursday, January 16, 2014

Tahab pertama JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) di mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
  1. PBI jaminan kesehatan
  2. Anggota TNI / Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
  3. Anggota polri / Pegawai negeri sipil di lingkungan polri dan keluarganya
  4. Peserta ASKES dan anggota keluarganya.
  5. Peserta Jamsostek dan anggota keluarganya.
Tahab kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan paling lambat tahun 2019.

MEKANISME PENGADUAN BPJS

Wednesday, January 15, 2014

Mekanisme pengaduan BPJS:
  1. Peserta dapat mengajukan pengaduan kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dan atau BPJS Kesehatan.
  2. Peserta dan atau Fasilitas kesehatan tidak puas atas pelayanan BPJS kesehatan dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri Kesehatan.
  3. Penyampaian pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PRINSIP PENANGANAN KELUHAN BPJS

Prinsip Penanganan Keluhan BPJS :
  • Obyektif
  • Responsif (cepat dan Akurat)
  • Efektif dan efisien, Akuntabel
  • Koordinatif,
  • Transparan
 

Archives